PONTIANAK – Seorang perempuan berinisial KW, yang disebut sebagai oknum anggota Bhayangkari di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor dari penyidik Polda Kalimantan Barat.
Pelapor berinisial UM, seorang pengusaha kontraktor di Kabupaten Sanggau, mengaku melaporkan kasus tersebut setelah merasa dirugikan oleh unggahan di media sosial yang diduga menggunakan foto pribadinya.
“Peristiwa ini berawal pada November 2025. Saat itu ada postingan di media sosial yang menggunakan foto pribadi saya dan berisi tuduhan yang merugikan. Karena merasa dirugikan, kami melaporkan akun tersebut ke Polda Kalbar,” ujar UM saat diwawancarai melalui WhatsApp, Kamis 5 Maret 206.
UM juga menyebutkan bahwa KW diduga sempat menghubunginya dengan menawarkan jasa untuk menghapus unggahan dan akun yang memuat konten tersebut.
“KW menawarkan saya untuk penghapusan database serta akun tersebut dengan meminta sejumlah uang,” ungkapnya.
Dalam SP2HP tertanggal 30 Januari 2026, penyidik menyebutkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang otentik.
Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan dugaan perolehan serta penggunaan data pribadi secara melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik data.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pelapor UM, serta saksi SG, DA, dan RR.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari ahli hukum perlindungan data pribadi dan ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terlapor KW alias Billa juga telah menjalani pemeriksaan.
Penyidik menyatakan penanganan perkara tersebut masih berlanjut dan akan dilakukan gelar perkarasebagai bagian dari proses penetapan tersangka dalam kasus tersebut.(KI)


Tinggalkan Balasan