KUBU RAYA – Dugaan kasus kekerasan antar siswa terjadi di lingkungan SMA Taruna Bumi Khatulistiwa, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Peristiwa yang disebut terjadi di area asrama sekolah itu kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban dari Kantor Kita Melek Hukum, Andrean Winoto Wijaya, mengatakan pihaknya bersama keluarga korban telah menyampaikan laporan terkait dugaan kekerasan yang diduga melibatkan sejumlah siswa senior.

Menurut Andrean, kejadian tersebut diduga berlangsung pada akhir Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di area asrama sekolah. Para korban merupakan siswa kelas dua, sementara terduga pelaku disebut merupakan kakak tingkat dari kelas tiga.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, para korban diduga mengalami pengeroyokan dan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah siswa senior,” kata Andrean saat konferensi pers.

Ia menyebutkan jumlah korban yang diketahui sementara mencapai sekitar 14 siswa. Dari jumlah tersebut, tujuh orang korban telah membuat laporan resmi ke Polda Kalimantan Barat dan Polres Kubu Raya.

Beberapa korban dilaporkan mengalami luka akibat dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan salah satu korban disebut mengalami luka di bagian bibir hingga harus mendapatkan perawatan.

Andrean juga mengungkapkan bahwa tidak semua terduga pelaku dapat dikenali karena sebagian disebut menggunakan penutup wajah saat kejadian berlangsung.

Selain melapor ke kepolisian, tim kuasa hukum juga telah melayangkan somasi kepada pihak SMA Taruna Bumi Khatulistiwa untuk meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban atas dugaan kejadian di lingkungan sekolah tersebut.

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Sundar Antonius Manurung, mengatakan orang tua korban berharap ada langkah tegas dari pihak sekolah serta instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berharap ada tindakan yang jelas dari pihak sekolah dan instansi terkait untuk menjamin keamanan para siswa di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika korban merupakan anak di bawah umur, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tim hukum juga meminta perhatian dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar kasus tersebut dapat ditangani secara serius dan transparan.

Andrean menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak boleh dianggap sebagai bagian dari budaya senioritas di lingkungan pendidikan.

“Kekerasan atau bullying tidak boleh menjadi tradisi di sekolah. Jika ini dilakukan oleh oknum, maka harus ditindak tegas,” tegasnya. (DB)