KUBU RAYA – Seorang anak berinisial BG mengaku tengah mencari keberadaan ayahnya yang diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pengakuan tersebut disampaikan BG dengan harapan persoalan keluarganya dapat segera menemukan penyelesaian.

Menurut BG, dalam sekitar tiga bulan terakhir ayahnya kerap berpamitan untuk bekerja pada pagi hari, namun baru kembali ke rumah pada keesokan paginya. Perubahan pola aktivitas tersebut, kata dia, memunculkan tanda tanya di tengah keluarga.

“Papa saya selalu izin pergi kerja pagi, tetapi pulangnya justru pagi keesokan harinya. Awalnya saya mendapat informasi dari seorang kenalan yang mengaku melihat beliau bersama seorang perempuan. Saat itu saya memilih tidak langsung percaya karena khawatir terjadi kesalahpahaman,” ujar BG.

Namun, lanjutnya, sikap sang ayah dinilai semakin berubah sehingga menimbulkan kecurigaan. BG kemudian meminta bantuan orang lain untuk memastikan informasi yang diterimanya.

“Dari hasil penelusuran, kami mengetahui alamat perempuan tersebut. Beberapa warga sekitar juga menyampaikan kepada kami bahwa ayah saya memang beberapa kali terlihat bersama perempuan itu,” tuturnya.

BG mengaku tidak berniat mempermalukan atau menjatuhkan nama baik keluarganya. Ia hanya berharap perempuan yang disebut dalam pengakuannya tidak lagi menjalin hubungan dengan ayahnya sehingga keluarganya dapat kembali utuh.

“Saya bukan ingin menjatuhkan keluarga saya. Saya hanya ingin perempuan itu melepaskan bapak saya dan tidak lagi membebaninya. Sebagai anak, saya ingin keluarga kami bisa utuh kembali,” katanya.

Ia juga menyebut persoalan dengan ayahnya telah diselesaikan dalam lingkup keluarga. Sementara itu, terhadap perempuan yang dimaksud, BG berharap ada efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perempuan yang disebut dalam pengakuan BG maupun ayah yang bersangkutan belum memberikan keterangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.