Ratusan Guru Honorer Dirumahkan, Gubernur Kalbar Usulkan Alokasi Dana BOS Ke Kemenpan RB

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan akan mengusulkan alokasi Dana Bos Ke Kemenpan RB untuk Guru Honorer yang terancam dirumahkan imbas UUD ASN. Ria Norsan menyampaikan keputusan ini saat Aksi Demo Guru Honorer di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan undang-undang ASN 2023 Pasal 135 A Ayat 2 Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap Non-PNS, dan tenaga kontrak. Dari peraturan tersebut, Guru Honorer tidak diberikan imbalan, gaji honor baik dari Dana Bos maupun Dana Bos Daerah.

Dalam Keputusan ini, Gubernur Kalbar mengambil kebijakan untuk tetap memberikan hak mengajar bagi Tenaga Guru Honorer agar tetap bisa mengajar anak-anak didik meskipun bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku demi kepentingan bersama.

“Tetapi saya melihat mereka ini mengajar anak didik yang sangat banyak sekali, kalau sampai mereka dirumahkan siapa yang akan mengajar anak didik ini,” katanya.

Selain itu, Ria Norsan akan mengambil kebijakan Diskresi serta membuat kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membolehkan membayar Guru Honorer dari Dana BOS.

“Tetapi Gubernur mempunyai Diskresi, Diskresi itu mengambil suatu keputusan atau kebijakan yang melawan atau melanggar hukum tetapi untuk kepentingan masyarakat ramai dan tidak menyebabkan kerugian keuangan negara, maka dari itu saya akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperbolehkan membayar Guru-Guru Non ASN ini dengan Dana Bos,” ungkapnya.

Dari hasil keputusan yang telah diambil, Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengungkapkan siap dengan segala sanksi yang akan diterima guna kepentingan masyarakat bersama serta manfaatnya untuk semua anak-anak didik yang membutuhkan tenaga pengajar.

“Sudah, saya sudah siap demi untuk kepentingan masyarakat ramai dan saya juga memikirkan adas manfaat dan mudaratnya, saya ambil suatu kebijakan ini saya siap mempertanggung jawabkannya,” tambahnya.

Diharapkan kebijakan ini diterima oleh pemerintah pusat, serta berlaku selamanya agar 3.000 tenaga pengajar honorer dapat mengajar seperti biasa dan kembali didanakan dari Dana Bos.(Ki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *