BENGKAYANG – Sengketa lahan di Sungai Pangkalan II, Kabupaten Bengkayang kian memanas setelah Anggota DPRD Bengkayang Edi Mustari tercatat tiga kali tidak menghadiri undangan mediasi dari pemerintah desa.
Kepala Desa Sungai Pangkalan II, Euw That Bun, menyatakan pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian melalui mediasi dengan mengundang kedua belah pihak, yakni Daniel Panjaitan dan Edi Mustari.
Namun, hingga tiga kali undangan resmi dilayangkan, Edi Mustari tidak pernah hadir.
“Kami sudah tiga kali mengundang secara resmi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan data administrasi desa, lahan yang disengketakan masuk dalam wilayah Desa Sungai Pangkalan II.
Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya merupakan milik kelompok masyarakat setempat yang kemudian diserahkan kepada Daniel Panjaitan untuk dikelola dan ditanami, termasuk kelapa sawit.
Di sisi lain, Edi Mustari yang merupakan Anggota DPRD Bengkayang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Ia menyebut lokasi lahan berada di Desa Mandor, Kecamatan Capkala, serta didukung dokumen kepemilikan.
Perbedaan klaim wilayah ini memperkeruh sengketa, terlebih di lapangan kedua pihak diketahui sama-sama melakukan penanaman sawit di area yang berdekatan hingga berimpitan.
Pemerintah desa berharap konflik dapat diselesaikan secara musyawarah, meski hingga kini belum tercapai titik temu.

