PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah, Kamis (26/2/2026), di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Pontianak.

Penandatanganan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di bidang keimigrasian.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, serta pejabat terkait di lingkungan Pemkab Mempawah dan Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar.

Dalam kegiatan itu terdapat dua agenda. Pertama, penyerahan kembali aset berupa tanah dan bangunan milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan cq. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk dioptimalkan sesuai kebutuhan daerah. Kedua, hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan cq. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Wahyu Hidayat, mengatakan hibah tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sarana dan prasarana layanan publik.

“Penandatanganan hibah ini bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai bagi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah. Dengan fasilitas yang representatif, kami optimistis kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dapat semakin meningkat,” ujarnya.

Menurut Wahyu, penguatan infrastruktur akan berdampak pada percepatan pelayanan paspor, izin tinggal, serta peningkatan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Mempawah dan sekitarnya.

Hibah tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah dan BAST sebagai dasar pencatatan Barang Milik Negara (BMN) serta penetapan status penggunaan pada satuan kerja terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pengelolaan aset negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi Pemerintah Kabupaten Mempawah, hibah aset kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan disebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pelayanan publik dan peran strategis instansi keimigrasian dalam mobilitas masyarakat serta pengawasan lalu lintas orang.

Keberadaan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah dinilai penting karena mempermudah akses layanan keimigrasian bagi masyarakat tanpa harus ke daerah lain. Dengan dukungan sarana dan prasarana yang lebih memadai, pelayanan diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.

Selain pelayanan, penguatan fasilitas juga diharapkan mendukung optimalisasi pengawasan orang asing, seiring potensi kegiatan investasi, perdagangan, dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Mempawah.

Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat menyatakan akan menindaklanjuti proses administrasi, termasuk pencatatan dan penetapan status penggunaan BMN serta penguatan sarana operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah.

Melalui penandatanganan hibah ini, pelayanan keimigrasian di Kabupaten Mempawah diharapkan semakin mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.(TR)