PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama instansi terkait menyepakati penyesuaian jam operasional dan pengaturan lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I, Jembatan Kapuas II, dan Jembatan Duplikasi Kapuas I. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan hasil uji coba dan koordinasi lintas sektor, jam operasional yang sebelumnya berlangsung hingga pukul 16.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 08.00–15.00 WIB.

Kesepakatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, serta jajaran kepolisian.

Pengaturan lalu lintas juga mencakup jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas dan jalur pergerakan kendaraan bermuatan. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Selain penyesuaian operasional jembatan, sejumlah rencana pembangunan dan pembenahan infrastruktur turut menjadi bagian dari upaya mengatasi kepadatan lalu lintas di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Salah satu rencana yang disampaikan adalah pembangunan Jembatan Garuda yang disebut akan menghubungkan kawasan Kantor Wali Kota Pontianak dengan wilayah Siantan. Namun, detail teknis, tahapan perencanaan, dan jadwal pelaksanaan proyek tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Rencana pembangunan Jembatan Kapuas III juga menjadi salah satu opsi infrastruktur yang didorong untuk mendukung konektivitas antarkawasan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam wawancara, jalur yang direncanakan mencakup kawasan Wajok, Siantan, Jeruju, Sungai Kupah, Sungai Itik, hingga Simpang Punggur dan Pontianak.

Meski demikian, rute tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai trase, kelayakan teknis, serta tahapan perencanaannya.

Upaya lain yang turut disebutkan meliputi pelebaran jalan dan pembangunan jalan pintas yang menghubungkan wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya. Rencana jalur yang melewati bagian bawah jembatan juga memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait lokasi dan desain teknisnya.

Sementara itu, pembenahan dermaga penyeberangan feri, khususnya pada lintasan dari kawasan Bansir menuju Siantan, menjadi salah satu alternatif yang dapat mendukung mobilitas masyarakat. Peningkatan fasilitas penyeberangan diharapkan dapat menunjang pelayanan bagi pengguna feri sekaligus menjadi pilihan perjalanan selain melalui jalur darat.

Penanganan kepadatan lalu lintas di Pontianak dan sekitarnya memerlukan langkah terpadu, mulai dari pengaturan operasional jalan dan jembatan, peningkatan fasilitas penyeberangan, hingga perencanaan pembangunan infrastruktur baru.

Koordinasi antara pemerintah daerah, instansi perhubungan, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar kebijakan lalu lintas dapat diterapkan secara efektif dengan tetap memperhatikan keselamatan serta kebutuhan masyarakat.

Penyesuaian jam operasional jembatan diharapkan dapat membantu memperbaiki pengaturan arus kendaraan. Adapun dampak kebijakan tersebut dan realisasi rencana pembangunan infrastruktur perlu dipantau serta dievaluasi berdasarkan pelaksanaannya di lapangan.(Jeklin)