PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan pengrusakan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Edi Mustari, kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum pelapor mendatangi Polda Kalimantan Barat guna meminta kejelasan perkembangan perkara yang dinilai berlarut.
Kuasa hukum Li Cin Fa alias Toni yang dipimpin Poltak Silitonga menilai proses hukum berjalan lambat, meski status tersangka terhadap Edi Mustari disebut telah ditetapkan sejak sekitar satu setengah tahun lalu.
Dari hasil pertemuan dengan penyidik, diketahui sejumlah tahapan masih berlangsung, termasuk penentuan titik lokasi kejadian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilakukan pekan lalu. Saat ini, berkas perkara masih berada pada tahap P19 atau proses pelengkapan sesuai petunjuk jaksa.
Namun demikian, pihak kuasa hukum menilai tidak ada alasan bagi perkara tersebut untuk terus berlarut tanpa kepastian. Mereka mendesak agar penyidik segera merampungkan berkas dan meningkatkan statusnya ke tahap P21.
Selain itu, sorotan juga diarahkan pada belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum.
Kuasa hukum menegaskan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam proses hukum, termasuk terhadap pejabat publik. Transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Upaya lain juga ditempuh dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik ke DPRD Kabupaten Bengkayang. Namun saat mendatangi kantor dewan, tim kuasa hukum hanya dapat menyerahkan surat kepada bagian tata usaha untuk diteruskan ke pimpinan dan Badan Kehormatan.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat Desa Mandor, Kecamatan Capkala, turut menyuarakan keresahan. Mereka berharap kasus tersebut ditangani secara tegas agar tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Edi Mustari membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut pihak pelapor tidak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
Edi mengklaim dirinya memiliki dokumen yang sesuai, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) dan batas-batas lahan yang jelas. Ia juga menyebut hal tersebut telah diperkuat oleh keterangan aparat desa dan pihak terkait.
Kuasa hukum pelapor berharap penyidik segera menuntaskan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan, sehingga kepastian hukum dapat tercapai.

