KUBU RAYA – Ratusan jamaah umrah asal Kalimantan Barat diduga menjadi korban penipuan setelah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci oleh pihak travel PT Atina Rahmataka Wisata. Sebagian jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan bahkan dikabarkan terlantar di Surabaya tanpa kejelasan.

Kepala Desa Sungai Deras, Kecamatan Kubu Raya, Syahrus Siam, yang turut mendampingi jamaah dari Kubu Raya, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua pihak, yakni koperasi yang menghimpun jamaah dan pihak travel penyelenggara umrah.

“Dari pihak koperasi, mereka mengaku dana sudah disetor ke travel. Tapi pihak travel menyatakan pelunasan belum dilakukan sepenuhnya. Kami tidak tahu pasti karena keduanya saling beralasan,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Syahrus, seluruh jamaah telah melunasi biaya perjalanan umrah 100 persen. Namun keberangkatan mereka tertunda akibat persoalan internal antara koperasi dan pihak travel.

“Yang pasti jamaah sudah bayar lunas, tapi tidak juga diberangkatkan. Ternyata kendalanya ada di antara koperasi dan travel. Ada sesuatu yang belum bisa diungkapkan terbuka,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati, Wakil Bupati, dan Kemenag. Senin nanti, kepolisian akan memanggil ketua koperasi dan pihak travel untuk dimintai keterangan. Kami juga sedang mengumpulkan bukti transfer dan pelunasan dari jamaah,” jelasnya.

Dari total 230 jamaah, hanya 43 orang yang berhasil diberangkatkan, sementara 187 jamaah lainnya tertahan di Surabaya.

“Sebagian besar jamaah meminta dana dikembalikan. Ada juga yang berharap tetap bisa diberangkatkan antara Desember 2025 sampai April 2026, sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Syahrus menyesalkan keputusan pihak travel yang tetap memberangkatkan jamaah ke Surabaya meski visa belum terbit.

“Ini sangat disayangkan. Mereka tahu visa belum keluar, tapi jamaah tetap diberangkatkan. Akibatnya jamaah terlantar tanpa kepastian. Kalau administrasi belum lengkap, seharusnya jangan dipaksakan berangkat,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum dan mediasi yang difasilitasi Kementerian Agama dapat memberikan solusi terbaik bagi jamaah yang menjadi korban.

“Kalau memang jamaah akan diberangkatkan, laksanakan sesuai waktu yang dijanjikan. Kalau tidak, kembalikan dana mereka secara utuh,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Atina Rahmataka Wisata belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara koordinator lapangan bernama Safari juga belum dapat dimintai keterangan.(Tr)