PONTIANAK — Kuasa hukum Sekretaris DPW PSI Kalimantan Barat, Eddo, membantah tuduhan terkait kepemilikan POD getar yang disebut ditemukan di dalam mobil kliennya.

Kuasa hukum Eddo, Andrean Winoto Wijaya, mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai telah menyampaikan tuduhan yang merugikan nama baik kliennya.

“Kami akan ambil langkah hukum kepada siapa pun yang ingin mencemarkan nama baik klien kami atau memfitnah klien kami. Kami akan susun tim-tim kami semua dan menyusun langkah hukum,” ujar Andrean, Sabtu (29/8/2026).

Andrean mengaku telah mengetahui identitas seseorang yang sebelumnya disebut sebagai Mr. X. Menurut dia, orang tersebut merupakan pihak yang pertama kali menemukan atau mengetahui keberadaan barang yang dipersoalkan.

Namun, Andrean mempertanyakan alasan pihak tersebut belum memberikan keterangan kepada kepolisian mengenai asal-usul barang tersebut.

“Orang tersebut sampai hari ini tidak berani memberikan klarifikasi kepada kepolisian mengenai asal-muasal barang tersebut,” katanya.

Andrean menegaskan, pihak yang menyebut barang tersebut merupakan milik Eddo harus dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya.

“Kalau memang barang itu punya klien kami, silakan klarifikasi kepada kepolisian dan bersaksi bahwa benar saya menemukan barang ini di dalam mobil Eddo,” ujarnya.

Selain persoalan POD getar, Andrean juga memberikan klarifikasi mengenai hasil pemeriksaan urine Eddo yang sebelumnya disebut menunjukkan hasil positif.

Menurut Andrean, zat yang terdeteksi dalam pemeriksaan tersebut adalah benzo. Ia menyebut zat tersebut terdapat dalam obat yang diresepkan dokter kepada kliennya.

“Klien kami memang positif, tapi positif benzo yang ada dalam obat yang diresepkan dokter untuk klien kami,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tuduhan mengenai kepemilikan POD getar tersebut masih menjadi persoalan yang dibantah oleh pihak Eddo. Penentuan mengenai kepemilikan maupun asal-usul barang tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.(Ki)