PONTIANAK — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga pelaku perempuan yang berinisial PT, AF, dan SQ terhadap korban atas nama NM mulai mendapat perhatian publik setelah video insiden tersebut beredar di media sosial.
Awalnya kasus ini dilaporkan sebagai tindak penganiayaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 170 KUHP, namun setelah pendalaman lebih lanjut, muncul indikasi bahwa perbuatan pelaku mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Menurut penjelasan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Kalimantan Barat, Ameldalia menjelaskan informasi mengenai kasus ini pertama kali diterima pada
minggu malam setelah video kejadian menyebar di media. Koordinasi awal dilakukan dengan pihak berwenang, untuk memastikan laporan polisi (LP) ditangani secara serius.
“Dari LP, memang tertulis pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Namun setelah kami melihat video utuh yang tidak diedit, sangat jelas bahwa ini bukan hanya sekadar pengeroyokan, tetapi sudah masuk kategori kekerasan seksual,” ujar Ameldalia, kepada media di Polresta Pontianak, (19/06/2025).
Dalam video utuh tersebut, korban tampak direkam dalam kondisi ditelanjangi oleh para pelaku, yang secara eksplisit mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meski begitu, dalam laporan yang beredar, pasal yang dikenakan baru mencakup pasal pengeroyokan dan UU ITE, belum secara eksplisit memasukkan unsur TPKS.
Tim pendamping korban juga mengaku telah bertemu langsung dengan korban pada Senin sore untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan tahapan proses hukum ke depan.
“Kami sudah menjelaskan kepada korban terkait layanan dari LPSK, termasuk pendampingan dan perlindungan saksi. Saat ini proses hukum masih terus berjalan dan akan ada pelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menyesuaikan dengan pasal yang lebih relevan,” ujar Ameldalia.
Terkait dugaan akan adanya intervensi dalam kasus ini, pihak pendamping juga mengaku mendengar isu bahwa para pelaku memiliki keterkaitan dengan tokoh-tokoh berpengaruh. Namun mereka menegaskan akan tetap mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan.
“Kami akan terus mendampingi korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan revisi pasal atau penetapan pasal TPKS terhadap para pelaku.(Ki)