PONTIANAK – Kuasa hukum anggota DPR RI dari Partai Gerindra, H. Yuliansyah, Daniel Edward Tangkau, S.H., CLA, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar ke Polda Kalimantan Barat, Selasa (6/1/2026).

Laporan tersebut dilakukan menyusul beredarnya isu dan konten pemberitaan di media sosial yang menyebut Yuliansyah terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi bahan bakar minyak (BBM) di sektor navigasi. Dalam laporan itu, kuasa hukum mencantumkan delapan akun media atau akun pemberitaan yang diduga menyebarkan informasi tanpa dasar fakta hukum yang jelas.

Menurut Daniel, hingga saat ini kliennya belum pernah diperiksa oleh penyidik, belum ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak pernah dinyatakan terlibat dalam perkara tersebut.

“Klien kami sangat dirugikan atas narasi yang berkembang luas di ruang publik. Informasi tersebut tidak berdasarkan proses hukum yang sah dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” ujar Daniel Edward Tangkau kepada wartawan usai pelaporan.

Ia juga menyoroti beredarnya gambar dan pemberitaan daring yang menampilkan Yuliansyah seolah-olah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dalam kondisi diborgol. Menurutnya, visual tersebut menyesatkan serta berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Faktanya, klien kami belum pernah diperiksa maupun ditahan. Visual seperti itu dapat membentuk opini publik yang keliru dan merugikan nama baik seseorang,” katanya.

Daniel menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Kalbar untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyebaran informasi dan visual yang dilaporkan, baik terhadap individu maupun akun media yang terlibat.

Pelaporan tersebut turut didampingi sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan Lintas Melayu Kalbar Bersatu sebagai bentuk dukungan moral kepada Yuliansyah.

Sementara itu, Hendi, perwakilan Ormas Lintas Melayu Kalbar Bersatu, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum yang berjalan agar dilaksanakan secara adil dan objektif.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai aturan dan tidak dipengaruhi oleh opini yang belum tentu benar,” ujar Hendi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama baik seorang anggota DPR RI, sekaligus menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah serta tanggung jawab dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.