Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Anjlok, Ada Apa dengan Penyelenggara Pemilu?

PONTIANAK – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 baru saja usai, 27 November 2024 lalu. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih ataupun yang secara aturan telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih telah memberikan Hak Suaranya untuk menentukan Hak suaranya.

Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjadi bagian dari sejarah penyelenggaraan pemilihan di Indonesia, hal ini tidak lepas dari fakta bahwa ini merupakan kali pertama Pilkada dilakukan secara serentak.

Kalimantan Barat secara khusus tak ketinggalan dalam perhelatan pemilihan serentak ini, hal ini tentu menjadi sebuah awal baru bagi masyarakat dalam menentukan siapa pemimpin daerah kedepannya.

Ada suatu hal yang dapat menjadi sebuah catatan dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, yaitu : Turunnya partisipasi masyarakat dalam memberikan Hak Suaranya.

Merujuk pada data Hasil Rekapitulasi Perolehan Perhitungan Suara pada Tanggal 1 Desember 2024 oleh KPU Kota Pontianak, data D. Hasil Kab/Ko-KWK menunjukkan bahwa Daftar Pemilih Tetap/DPT pemilih di Kota Pontianak berjumlah 489.208 Pemilih, sedangkan jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap yang menggunakan hak pilihnya berada di angka 260.036, yang dalam persentase berada di angka 53,15%.

Hal ini berbanding daripada partisipasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Pontianak, jumlah pemilih berada pada 79,8% masyarakat yang menggunakan hak suaranya. Tentu menjadi sebuah tanda tanya besar, apa penyebab turunnya Partisipasi Masyarakat dalam memberikan Hak Pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024?

Mengapa jumlah partisipasi pada Pilkada Serentak Tahun 2024 menurun, tentu harus menjadi tanda tanya dan garis bawah besar untuk para penyelenggara pemilu dan berbagai pihak. Karena pemilihan yang diharapkan mampu menjadi sarana kedaulatan rakyat malah minim partisipasi dari masyarakat itu sendiri?

Apakah terdapat kendala-kendala yang dihadapkan oleh pemilih dalam proses-proses dalam memberikan hak suaranya? Apakah kurangnya motivasi dari masyarakat atau menurunnya kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi yang ada sehingga melahirkan masyarakat yang abai pada proses-proses pemilihan yang ada.

Apapun itu, penyelenggara dan berbagai pihak harus melakukan riset dan evaluasi secara fokus terhadap tren penurunan partisipasi masyarakat pada pemilihan serentak tahun 2024, sehingga keinginan dalam mewujudkan kedaulatan rakyat melalui pemilihan dapat berjalan secara baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *