JAKARTA – Satu diantara penumpang maskapai Lion Air tujuan Jakarta-Pontianak alami keterlambatan penerbangan lebih dari 240 menit di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, diantaranya Stepanus Febyan Babaro Ketua Li Bapan Kalbar protes tegas kepada petugas bandara.
Lion Air Delay
Penerbangan Lion Air JT 716 mengalami penundaan lebih dari 4 jam pada Rabu, 25 Juni 2025. Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, keterlambatan di atas 180 menit mewajibkan maskapai menyediakan makanan berat (heavy meal) dan kompensasi uang tunai sebesar Rp300.000 untuk setiap penumpang.
Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro yang turut menjadi penumpang dalam penerbangan tersebut mendesak pihak maskapai agar tunduk pada peraturan.
Awalnya, petugas sempat menolak permintaan tersebut hingga terjadi perdebatan selama beberapa menit.
“Pak, ini sudah delay lebih dari 240 menit, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 harus ada makanan berat dan kompensasi Rp300 ribu untuk semua penumpang,” tegas Ketua LI BAPAN kepada petugas.
Setelah negosiasi dan ancaman akan membawa kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak maskapai akhirnya menghubungi atasan mereka.
Sekitar 10 menit kemudian, pihak Lion Air mulai membagikan makanan berat kepada para penumpang. Tak lama berselang, kompensasi tunai senilai Rp300.000 juga mulai dicairkan.
Para penumpang tampak puas dan mengapresiasi pertanggungjawaban maskapai.
Insiden ini terjadi di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, pada hari Selasa 25 Juni 2025, menjelang keberangkatan penerbangan Lion Air tujuan Pontianak.
Kejadian ini menjadi contoh nyata pentingnya masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen jasa transportasi.
Dalam keterangannya, Ketua LI BAPAN Kalbar menyampaikan bahwa meskipun kompensasi tidak sebanding dengan kerugian waktu dan jadwal yang terganggu, setidaknya maskapai telah menunjukkan tanggung jawab.
Dalam suasana yang akhirnya kondusif, Ketua LI Bapan Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menuntut haknya selama disampaikan secara beretika dan berdasarkan aturan yang berlaku. (KI)