KUBU RAYA – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya membekuk seorang pria berinisial MA (46) yang membawa kabur sepeda motor dengan modus meminjam untuk mengantarkan rokok. Aksi penipuan yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Selasa (19/8/2025) di kafe SAM, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan MA berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Revo milik pengunjung kafe dengan alasan mengantarkan lima bungkus rokok Marlboro ke temannya di simpang empat Desa Kapur. Namun, setelah ditunggu, pelaku tak kembali. Akibat perbuatan itu, korban menderita kerugian sebesar Rp5 juta.
“Pelaku bukan hanya merugikan pemilik motor, tetapi juga pihak kafe tempat kejadian. Sehingga ada dua korban dalam kasus ini,” kata Ade, Kamis (21/8/2025).
Setelah menerima laporan, Tim Resmob bergerak cepat dengan bekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat. Penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu (20/8/2025), ketika pelaku terlihat melintas di kawasan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, menggunakan motor hasil tipuannya.
Upaya petugas menghentikan pelaku sempat diabaikan hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Demi menghindari bahaya bagi pengguna jalan lain, polisi akhirnya melakukan tindakan diskresi untuk menghentikan pelaku.
“Pelaku tetap nekat melaju meski sudah dihalau. Karena membahayakan pengendara lain, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur,” jelas Ade.
MA akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Kubu Raya. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan MA dalam kasus lain.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tutup Ade.