PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menetapkan seorang konten kreator berinisial RK, pemilik akun TikTok @riezky.kabah, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Status tersangka ini diumumkan pada Kamis (2/10/2025), setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan penjemputan terhadap RK dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Penjemputan dilakukan oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah RK dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur demi memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Burhanuddin.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, satu akun TikTok atas nama Riezky.kabah, tiga tangkapan layar akun TikTok, serta satu flashdisk. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

RK disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi yang bermuatan ujaran kebencian, provokasi, maupun konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat.

“Ruang digital bukanlah tempat bebas tanpa aturan. Setiap konten yang mengandung ujaran kebencian atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menyatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus upaya edukasi agar warganet lebih berhati-hati.

“Kebebasan berpendapat di media sosial harus dibarengi tanggung jawab. Penegakan hukum ini menjadi pengingat agar media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian atau merugikan pihak lain,” ujar Bayu.

Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap RK akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Aparat juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan kondusif.(KI)