JAKARTA – Artis Onadio Leonardo dibawa penyidik ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk menjalani asesmen setelah pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa langkah tersebut dilakukan guna menentukan penanganan lanjutan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Onad.

“Iya benar, saat ini dibawa ke BNNP DKI untuk dilakukan asesmen,” ujar Budi, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, hasil asesmen dari BNNP DKI akan menjadi dasar apakah Onad dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial, atau tetap melanjutkan proses hukum di kepolisian.

Menurut Budi, pengajuan rehabilitasi merupakan hak hukum bagi setiap pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Undang-undang memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu narkotika melalui program rehabilitasi, sebagai bagian dari upaya pemulihan,” katanya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil asesmen dari BNNP DKI untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Onadio Leonardo.