JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 16 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural dengan tujuan Timur Tengah. Dalam operasi ini, polisi juga menetapkan dua orang berinisial E dan H sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta dari setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan.

“Dari hasil pengembangan, kami temukan indikasi adanya keterlibatan seorang warga negara asing sebagai penyandang dana. Hal ini masih kami dalami melalui pemeriksaan terhadap para tersangka,” kata Yandri, Rabu (1/10/2025).

Polisi mengungkap, para CPMI diberangkatkan dengan menggunakan visa wisata sebagai modus penyamaran. Salah satu upaya pengiriman terdeteksi ketika delapan CPMI hendak terbang menuju Arab Saudi melalui skema transit ke Malaysia dan India pada 1 September 2025.

Mereka awalnya berangkat menggunakan pesawat TransNusa rute Jakarta–Kuala Lumpur, lalu melanjutkan perjalanan ke Bengaluru dengan maskapai IndiGo, sebelum dijadwalkan tiba di Jeddah. Seluruh CPMI tersebut berhasil diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka pada 3 September 2025 di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, bersama barang bukti.

Kasat Reskrim menambahkan, sepanjang Januari hingga September 2025, pihaknya telah menggagalkan 645 CPMI nonprosedural dengan negara tujuan terbanyak Kamboja, Malaysia, dan kawasan Timur Tengah.

“Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi warga negara Indonesia dari praktik perdagangan orang serta risiko eksploitasi tenaga kerja di luar negeri,” ujarnya.