DEMAK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Empat orang yang masih memiliki hubungan keluarga diamankan dalam operasi ini.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran uang palsu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif.

“Tiga pelaku pertama yang berhasil ditangkap merupakan satu keluarga, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Mereka diamankan saat melakukan transaksi menggunakan uang palsu di wilayah Pasar Gajah dan Kecamatan Kebonagung,” kata Kompol Hendrie, dikutip dari laman bhinnekanusantara, Jumat (26/9/2025).

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. BR diduga sebagai pembuat utama uang palsu tersebut dan ditangkap di kediamannya di Kabupaten Boyolali.

“BR merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sindikat ini telah beroperasi selama lima bulan. Uang palsu dibelanjakan dalam nominal Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari, dengan memanfaatkan uang asli dari hasil kembalian,” ungkap Kompol Hendrie.

Barang Bukti

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100.000

  • 149 lembar pecahan Rp50.000

  • Uang asli Rp93.000 hasil kembalian

  • Dua unit printer, satu laptop, empat screen sablon, rakel, cat, kertas HVS, serbuk fosfor, dan alat pemotong kertas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta distribusi uang palsu yang telah beredar di masyarakat.