MEMPAWAH – Aparat Kepolisian Sektor Mempawah Hulu kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Empat pria ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, pada Jumat malam (10/10/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (Riyan alias Tole), M (Muhamad Aliuk), Z (Zakaria), dan I (Ismabaihaki). Setelah diamankan, mereka langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan awal.

Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di rumah Z di Dusun Suka Maju, Desa Karangan.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, tiga alat isap sabu (bong), tiga korek api gas, serta uang tunai Rp408.000.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah R di Dusun Karya Jaya.

Dari lokasi ini, ditemukan tas kecil berisi timbangan digital, bungkus rokok bertuliskan “Kalbaco Merah” yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, serta beberapa bungkus plastik kosong.

“Benar, anggota kami mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasus ini sudah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Paskarianto, Minggu (12/10/2025).

Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Mempawah Hulu. Kami juga mengimbau masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Keempat terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Landak bersama barang bukti untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.