MELAWI – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) Wilayah Kalimantan Barat mengkritisi sejumlah kebijakan kontroversial yang diterapkan oleh Bupati Melawi, Dadi Sunarya, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit.
Dalam konferensi pers pada 29 April 2025, Ketua LI BAPAN Kalbar, S. Febyan Babaro, menyampaikan keprihatinannya terhadap alokasi anggaran daerah yang dinilai tidak sesuai dengan arahan pemerintah pusat mengenai efisiensi dan prioritas kepentingan rakyat kecil.
Febyan menyayangkan keputusan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) aparatur sipil negara dengan dalih efisiensi, sementara pada saat yang sama dana justru digunakan untuk pembelian kendaraan mewah.
“Ini sungguh tidak masuk akal. Saat APBD dalam kondisi defisit, anggaran untuk hal mendasar seperti tunjangan pegawai justru dipangkas. Ironisnya, dana tersebut malah dialihkan untuk membeli mobil-mobil mewah,” ujar Febyan.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan daerah sangat bergantung pada optimalisasi birokrasi yang pada akhirnya bertumpu pada kesejahteraan para aparatur sipil negara.
“Masyarakat membayar pajak agar pelayanan publik berjalan maksimal. Tapi kalau hak pegawai dipotong, bagaimana mereka bisa bekerja dengan optimal?” tegasnya.
Febyan turut menyoroti penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan mempertanyakan urgensi pengadaan mobil untuk pihak-pihak di luar struktur utama pemerintahan daerah.
“Kami memperoleh informasi bahwa total anggaran untuk pembelian kendaraan dinas mencapai Rp7 miliar, termasuk Rp3 miliar untuk mobil Toyota Land Cruiser bagi Bupati. Selebihnya, dibelikan Pajero Sport dan Fortuner untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Kajari, serta Ketua Pengadilan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pengadaan mobil untuk institusi non-eksekutif menjadi tanggung jawab Pemda?” tanya Febyan.
Ia menyampaikan bahwa LI BAPAN RI akan segera melaporkan temuan ini ke Pemerintah Pusat agar ada evaluasi terhadap kebijakan anggaran tersebut.
“Kami akan sampaikan laporan resmi kepada Pemerintah Pusat. Presiden sudah jelas memberi instruksi terkait efisiensi anggaran. Jika kepala daerah abai, bagaimana program nasional bisa terlaksana dan dirasakan masyarakat bawah?”
Febyan juga mengungkap rencana untuk mengirim surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Kejaksaan agar menegur institusi yang menerima fasilitas dari Pemda, karena hal itu bisa menciptakan potensi konflik kepentingan dan mengganggu independensi lembaga penegak hukum serta peradilan.
“Praktik seperti ini bisa memunculkan persepsi transaksional. Independensi lembaga hukum akan sulit tercapai bila menerima fasilitas dari pihak eksekutif,” ujarnya.
Sebagai representasi kepentingan masyarakat, LI BAPAN RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya pemerintahan yang transparan, bebas dari korupsi, serta mendukung Visi Misi (ASTACITA) Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto.