KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram yang sebelumnya diamankan dari seorang kurir berinisial Al. Pemusnahan dilakukan di Aula Polres Kubu Raya, Rabu (25/06/2025).
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 5 Juni 2025, berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Supadio dengan tujuan Surabaya.
“Dari laporan masyarakat tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak keamanan Bandara. Kami berhasil mengamankan tersangka atas nama Achmad Indrawan alias Indar, yang saat itu menyembunyikan empat paket sabu seberat total 396,22 gram di dalam celana dalamnya,” ungkap AKP Sagi saat press conference bersama Tim Media.
Lebih lanjut, AKP Sagi menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut hendak dibawa ke Surabaya atas perintah seseorang berinisial DR, dan ia dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta setelah barang sampai di tujuan. Tersangka diketahui merupakan warga Pamekasan, Jawa Timur, dan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Proses pemusnahan dilakukan setelah penyisihan barang bukti untuk kebutuhan pembuktian di persidangan. Dari total 396,22 gram, sebanyak 395,7 gram dimusnahkan berdasarkan surat ketetapan dari Kejari Mempawah Nomor: B-1989/Q.1.15/Enz.1/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
“Dengan pemusnahan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 3.169 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu bisa merusak delapan orang,” ujar AKP Sagi. (ki)