PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial EA yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik usaha somil ilegal di Jalan Gusti Situt Mahmud Aming, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Minggu (24/8/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan mengatakan, pelaku mengaku sebagai insan pers dan meminta uang Rp5 juta dengan ancaman akan menyebarkan berita terkait usaha ilegal milik korban, Tian Hock.
“Pelaku menghubungi korban dan mengancam akan mempublikasikan berita yang merugikan. Setelah negosiasi, disepakati penyerahan uang di lokasi kejadian,” ujar Wawan, Senin (25/8/2025).
Setelah menerima informasi, tim Satreskrim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tempat kejadian. Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti uang pecahan Rp50 ribu senilai Rp5 juta.
“Setelah menerima laporan polisi, kami langsung memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, menetapkan tersangka, dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat ini, polisi tengah memproses bukti rekaman pembicaraan antara pelaku dan korban yang direkam korban saat bernegosiasi. Rekaman tersebut akan dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji keasliannya.
EA dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.