PONTIANAK – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial SY diamankan bersama barang bukti hasil curian di kawasan Kampung Beting, Minggu malam (14/9/2025).
Kasus ini bermula saat korban memarkir sepeda motor di teras rumah dengan kunci kontak masih menempel pada Minggu sore (14/9). Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku yang langsung membawa kabur motor. Aksi SY terekam kamera CCTV, sehingga menjadi petunjuk awal bagi kepolisian.
Tim Jatanras yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor tanpa surat di Kampung Beting. Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Dalam interogasi, SY mengaku awalnya berjalan kaki dari Parit Besar menuju Sungai Rengas. Saat melewati Jalan Tebu, Gang Teratai, ia melihat motor terparkir dengan kunci masih menempel. Pelaku lalu membuka pagar rumah korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan mengapresiasi kinerja cepat anggotanya.
“Alhamdulillah, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan, karena hal itu bisa memicu tindak kejahatan,” ujarnya, Senin (15/9).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan