BENGKULU – Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial JD (47) yang diduga memperjualbelikan Miniatur Circuit Breaker (MCB) tidak berstandar SNI.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa JD memasok MCB kelistrikan dari Sumatera Selatan ke sejumlah toko listrik di Bengkulu. Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp9.500 untuk kapasitas 2 hingga 16 ampere.
“Dari tangan tersangka, penyidik menyita ratusan unit MCB bermerek Masaki yang tidak sesuai SNI. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andy dalam keterangan pers, Kamis (25/9/2025).
Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah, khususnya terkait produk kelistrikan. Menurut Andy, penggunaan MCB palsu berpotensi menimbulkan kerusakan peralatan listrik hingga korsleting yang dapat memicu kebakaran.
Senada dengan itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi, Kompol Jery Nainggolan, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah dijalankan JD sejak 2022. Selama lebih dari tiga tahun, tersangka meraup keuntungan tanpa memikirkan risiko keselamatan konsumen.
“MCB yang tidak sesuai standar tidak mampu memutus arus listrik saat terjadi korsleting atau kelebihan beban. Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran,” tegas Jery.
Atas perbuatannya, JD dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menanti maksimal lima tahun penjara.
Tinggalkan Balasan