PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat di bawah pimpinan Kombes Pol Deddy Supriadi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 8 kilogram di wilayah perbatasan Sanggau. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diringkus, sementara sejumlah barang bukti turut diamankan.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, dalam keterangan resminya pada Senin (29/9/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar kebun sawit di Jalan Lintas Malindo, Dusun Sanjan Pasae, Desa Sanjan, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
“Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan sejak 4 September 2025. Pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 08.58 WIB, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MK (23) berikut barang bukti berupa delapan bungkus sabu dengan total berat 8.002 gram,” ungkap Kombes Bayu.
Barang haram tersebut dikemas rapi dalam plastik teh Cina berwarna hijau-putih. Setiap bungkus memiliki berat sekitar 1 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti handphone, paspor, dompet berisi uang tunai, serta dua unit mobil yang diduga digunakan dalam operasi penyelundupan.
Usai penangkapan MK, petugas melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang sempat melarikan diri ke dalam hutan. Pengejaran membuahkan hasil, KN (34) ditangkap pada pukul 15.15 WIB, disusul AX (29) pada pukul 18.30 WIB. Kedua tersangka diketahui merupakan warga negara Malaysia, sementara MK merupakan warga lokal asal Sanggau.
Dirnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menegaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.
“Kami terus memperkuat kerja sama lintas batas serta meningkatkan patroli di jalur-jalur rawan penyelundupan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Kalimantan Barat,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba antara seorang warga negara Malaysia berinisial AT dan seorang warga Indonesia berinisial PT. Modus mereka adalah menerima, menyimpan, serta menjadi perantara peredaran narkotika lintas negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Barang bukti sabu seberat total 8.012,13 gram yang telah disita akan segera dimusnahkan sesuai surat perintah pemusnahan yang diterbitkan pada 29 September 2025. Sementara itu, para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polda Kalbar berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku narkoba, terlebih yang mencoba menjadikan Kalbar sebagai jalur perlintasan internasional,” pungkas Kombes Deddy.
Barang bukti sabu seberat 8 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau-putih diamankan Ditresnarkoba Polda Kalbar. (WYU)
Tinggalkan Balasan