KAPUAS HULU – Komoditas unggulan Kalimantan Barat, yakni Kratom dan Ikan Arwana Super Red, mulai menunjukkan kinerja ekspor yang menjanjikan. Akselerasi pengembangan kedua komoditas ini mendapat dukungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat.
Acara pelepasan ekspor perdana Kratom dan Arwana digelar di Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak, Selasa (30/9/2025). Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, serta sejumlah pihak terkait.
Ekspor Perdana Kratom dan Arwana
Pada ekspor perdana tersebut, tercatat 343,5 ton Kratom senilai Rp15,4 miliar dikirim ke India. Selain itu, sebanyak 150 ekor Ikan Arwana Super Red senilai Rp108,7 juta juga dilepas ke Taiwan.
Data Balai Karantina menunjukkan, sejak Juni hingga September 2025, ekspor Kratom ke India telah dilakukan 10 kali dengan total volume 2.625 ton dan nilai mencapai Rp10,2 miliar.
Untuk komoditas Arwana Super Red yang berasal dari habitat asli Kapuas Hulu, volume ekspor meningkat signifikan. Dari 134.115 ekor pada 2024, melonjak menjadi 14,3 juta ekor pada 2025. Nilai ekspor Arwana selama periode 2024–2025 mencapai Rp189 miliar. Sementara itu, sarang burung walet juga menjadi salah satu komoditas unggulan dengan 839 rumah walet yang telah teregistrasi sebagai pemasok bahan baku ekspor.
Pentingnya Legalitas dan Hilirisasi Kratom
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyebut Kratom sebagai salah satu potensi besar daerahnya selain Arwana Super Red. Ia menekankan perlunya peningkatan kualitas pengolahan dan kepastian hukum.
“Terkait Kratom ini, pengelolaannya di Kabupaten Kapuas Hulu masih berupa bahan mentah. Petani hanya memanen dan mengeringkan,” kata Fransiskus.
Ia berharap pemerintah pusat, provinsi, serta Komisi IV DPR RI dapat memberikan pembinaan dan edukasi kepada petani agar Kratom diolah lebih baik sehingga meningkatkan nilai jual. Menurutnya, komoditas tersebut menopang mata pencaharian sekitar 40 persen masyarakat Kapuas Hulu.
Fransiskus juga menyambut baik adanya regulasi yang memperjelas legalitas Kratom. Permendag Nomor 21 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025 disebutnya memberi kepastian hukum bagi petani.
“Dengan adanya aturan ini, masyarakat semakin bersemangat. Lahan yang sebelumnya tidak produktif kini ditanami Kratom karena harganya mulai stabil dan memiliki payung hukum,” ujarnya.
Ia menutup sambutan dengan harapan agar pemerintah daerah, pusat, serta Komisi IV DPR RI dapat memastikan potensi Kratom Kapuas Hulu benar-benar memberi kesejahteraan bagi masyarakat.(Ki)
Tinggalkan Balasan