KUBU RAYA – Polisi kembali mengamankan satu terduga pelaku dalam kasus pembuangan bayi laki-laki di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Setelah sebelumnya mengamankan AM (19) yang diduga sebagai ibu kandung, aparat kepolisian kini menangkap RN (32), yang diduga merupakan ayah dari bayi tersebut.
Kasus ini bermula dari penemuan bayi oleh warga pada Rabu (1/10/2025) sore. Bayi ditemukan dalam keadaan hidup dengan tali pusar masih melekat. Warga kemudian melapor ke Polsek Batu Ampar.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menyampaikan bahwa penangkapan RN dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB, tim mengetahui keberadaan RN di sebuah rumah di Jalan Parit H. Muksin, Kecamatan Sungai Raya. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Ade, Rabu (8/10/2025).
Setelah ditangkap, RN dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan. Ia diduga memiliki hubungan dengan AM (19), yang sebelumnya ditangkap sehari sebelumnya di Desa Padang Tikar Dua.
“AM kami amankan pada Minggu, 5 Oktober 2025, setelah hasil penyelidikan Bhabinkamtibmas dan Kapospol Batu Ampar menunjukkan adanya keterlibatan. Saat ini keduanya masih diperiksa secara intensif oleh penyidik,” jelas Ade.
Polisi masih menyelidiki motif di balik pembuangan bayi ini. “Motifnya masih kami dalami. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku,” tambahnya.
Sementara itu, bayi laki-laki tersebut kini dalam kondisi stabil dan masih menjalani perawatan di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus.
“Saat ditemukan, bayi terbungkus kain dan dikerubungi semut rang-rang. Beruntung segera mendapat pertolongan. Saat ini kondisinya membaik dan dirawat secara intensif,” kata Ade.
Tinggalkan Balasan