PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperoleh nilai 95,58. Capaian tersebut menempatkan Kalbar di peringkat ke-10 nasional, naik enam peringkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Kalbar juga menempati peringkat ketiga nasional dalam penilaian IKIP 2025.
Mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Christianus Lumano, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut.
Ia mengatakan peningkatan peringkat nasional tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berhasil naik enam peringkat dan berada di posisi sepuluh nasional pada tahun 2025. Ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujar Christianus.
Christianus menjelaskan, penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik berfokus pada proses dan implementasi keterbukaan informasi di badan publik, antara lain mencakup ketersediaan informasi, kemudahan akses, kecepatan pelayanan permintaan informasi, serta akurasi dan kelengkapan data.
Sementara itu, penilaian IKIP menitikberatkan pada hasil dan dampak keterbukaan informasi, seperti tingkat kepuasan masyarakat, partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan, serta pengaruh keterbukaan informasi terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga.
“Dengan demikian, Monev KIP menilai proses pelaksanaan, sedangkan IKIP mengukur hasil dan dampaknya bagi masyarakat,” jelasnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyatakan bahwa peluncuran IKIP 2025 tidak hanya menyajikan angka indeks, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban negara dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
Menurut Donny, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. IKIP berfungsi sebagai instrumen evaluasi sekaligus pendorong perbaikan kebijakan keterbukaan informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menambahkan, IKIP 2025 menegaskan komitmen negara dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Penetapan IKIP sebagai program prioritas nasional menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan agenda sektoral, melainkan bagian integral dari pembangunan nasional,” ujarnya. (Tr)


Tinggalkan Balasan