PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan secara resmi melantik tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat periode 2025–2028. Pelantikan berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (30/12/2025).

Pelantikan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat, Wakil Gubernur Kalbar, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, perwakilan KPI Pusat, kepala perangkat daerah, insan penyiaran, serta tamu undangan lainnya.

Adapun tujuh komisioner KPID Provinsi Kalimantan Barat yang dilantik yakni Dea Citra Rahmatika, S.I.Kom; Ressy Arza, S.P.; Rudi Handoko, S.Sos.; Teresa Rante Mecer, S.H.; Ramdan, S.Pd.I., M.Pd.; Bambang Hermansyah, S.Sos., M.I.P.; serta Cesar Marchello Miracle, S.H.

Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa KPID merupakan lembaga independen yang memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran, melindungi kepentingan publik, serta memperkuat literasi media masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ia menyampaikan, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan derasnya arus informasi, KPID dituntut untuk adaptif, profesional, dan inovatif agar penyiaran tetap sehat, bermartabat, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Peningkatan literasi media menjadi penting agar masyarakat mampu menyaring informasi secara bijak serta terhindar dari hoaks dan konten yang tidak sesuai dengan nilai kebangsaan,” ujarnya.

Gubernur juga mendorong KPID untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mendorong lembaga penyiaran menghadirkan konten lokal yang mengangkat potensi, budaya, dan kearifan lokal Kalimantan Barat sebagai bagian dari penguatan identitas daerah.

Khusus wilayah perbatasan, ia mengingatkan pentingnya pengawasan penyiaran guna menjaga kedaulatan informasi serta melindungi masyarakat dari pengaruh siaran asing yang tidak sejalan dengan nilai nasional.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lanjutnya, berkomitmen mendukung pelaksanaan tugas KPID melalui dukungan anggaran, fasilitasi kelembagaan, serta sinergi kebijakan agar fungsi pengawasan penyiaran dapat berjalan optimal.

Sementara itu, perwakilan KPI Pusat dalam sambutannya menyebut pelantikan komisioner KPID Kalbar menjadi momentum memperkuat pengawasan penyiaran di tengah tantangan konvergensi media, digitalisasi, serta maraknya disinformasi dan konten negatif. KPID diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan aktif dalam edukasi publik, terutama terkait perlindungan anak dan kelompok rentan.

KPI Pusat juga mengapresiasi komposisi Komisioner KPID Provinsi Kalimantan Barat periode 2025–2028 yang telah memenuhi keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen sebagai bentuk komitmen terhadap kesetaraan gender dan tata kelola lembaga publik yang inklusif.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalbar turut menyampaikan apresiasi kepada Komisioner KPID Provinsi Kalimantan Barat periode 2022–2025 atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjaga penyiaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat.

Menutup sambutannya, Gubernur Ria Norsan mengucapkan selamat bertugas kepada para komisioner KPID yang baru dilantik.

“Jalankan amanah ini dengan integritas, komitmen, dan tanggung jawab. Jadikan penyiaran sebagai sarana edukasi, pemersatu, serta penguat identitas dan persatuan masyarakat Kalimantan Barat,” katanya. (ki)