KUBU RAYA — Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Halo Bup Wabup terkait dugaan penyelewengan distribusi LPG 3 kilogram, Bupati Kubu Raya Sujiwo meninjau salah satu pangkalan LPG di wilayah Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (21/1/2026).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kebenaran aduan, khususnya terkait kelangkaan LPG 3 kilogram serta dugaan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sujiwo mengatakan, sebagian besar laporan masyarakat yang diterima pemerintah daerah berkaitan dengan sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram dan harga yang dinilai mahal.
“Keluhan seperti ini hampir terjadi di banyak pangkalan. Masyarakat mengeluhkan harga yang mahal dan kelangkaan. Ini patut diduga terjadi pelanggaran di tingkat pangkalan,” kata Sujiwo.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, pangkalan merupakan titik distribusi terakhir LPG bersubsidi yang menyalurkan langsung kepada masyarakat. Harga jual telah ditetapkan dengan HET sebesar Rp18.500 per tabung.
“Pangkalan tidak boleh menjual di atas HET Rp18.500. Selain itu, pangkalan juga tidak dibenarkan menjual kembali kepada pengecer atau toko. Pangkalan merupakan penyalur resmi yang ditunjuk,” ujarnya.
Menurut Sujiwo, praktik penjualan dari pangkalan ke pengecer dapat menyebabkan harga di tingkat masyarakat meningkat karena adanya penambahan margin. Ia menyebut, di lapangan ditemukan harga yang mencapai Rp22.000 hingga Rp30.000 per tabung.
“Jika ini dibiarkan, maka tujuan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat yang berhak menjadi tidak tepat sasaran,” katanya.
Dalam peninjauan tersebut, Sujiwo didampingi kepala perangkat daerah terkait, aparat Kepolisian dari Polres Kubu Raya, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), anggota DPRD, serta unsur RT dan RW setempat. Ia menyampaikan penertiban tidak hanya dilakukan di lokasi tersebut, tetapi akan menyasar seluruh pangkalan di Kabupaten Kubu Raya.
“Saya minta semua pihak ikut mengawasi. RT, RW, aparat, dan DPRD kita tertibkan bersama,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan seluruh pangkalan LPG di Kubu Raya agar mematuhi ketentuan pendistribusian yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pangkalan tidak boleh menjual kepada pengecer atau toko apa pun. Di pangkalan inilah titik terakhir distribusi LPG bersubsidi,” tegasnya.
Sujiwo menambahkan, bagi toko atau pihak lain yang ingin menyalurkan LPG 3 kilogram, dapat mengurus perizinan resmi sebagai pangkalan.
“Semakin banyak pangkalan yang legal, distribusi akan lebih mudah dan harga lebih terkendali,” katanya.
Sebagai penguatan regulasi, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 tentang penggunaan, penertiban, dan pendistribusian LPG 3 kilogram. Surat edaran tersebut menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran, termasuk kelangkaan dan lonjakan harga gas bersubsidi.
“Ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penertiban agar LPG subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (Tr)


Tinggalkan Balasan