PONTIANAK – Di tengah maraknya kasus perselingkuhan dan perceraian, sebuah perkara rumah tangga di Pontianak menyita perhatian publik. Seorang perempuan berinisial GR (22) tetap mendampingi suaminya, AH (50), yang telah menjalani hukuman penjara hampir satu tahun setelah dilaporkan oleh ayah kandung GR sendiri.

Pasangan tersebut diketahui memiliki latar belakang yang berbeda. GR berasal dari keluarga berkecukupan, sementara AH menjalani kehidupan sederhana. Perbedaan usia yang cukup jauh, status sosial, serta keyakinan disebut menjadi faktor yang memicu penolakan keluarga terhadap hubungan mereka.

GR dan AH menikah secara siri pada 2024, saat GR berusia 20 tahun. Pernikahan dilakukan berdasarkan ajaran Islam setelah GR memutuskan menjadi mualaf. Upaya AH untuk meminta restu keluarga, menurut tim kuasa hukum, justru berujung pada proses hukum yang menyeretnya hingga divonis 10 tahun penjara.

Dalam perkembangan selanjutnya, pasangan tersebut melangsungkan pernikahan secara sah di rumah tahanan. Peristiwa ini, menurut tim kuasa hukum, mencerminkan kompleksitas persoalan hukum dan relasi keluarga yang melingkupi perkara tersebut.

Kuasa hukum dari Kita Melek Hukum (KMH), Andrean Winoto Wijaya, menilai kasus ini tidak lazim dan mengandung persoalan sosial yang mendalam.

“Kami justru menangani perkara yang menunjukkan kesetiaan seorang istri terhadap suaminya. Ini menjadi kasus yang unik karena berangkat dari konflik keluarga yang berujung pada proses hukum,” ujar Andrean saat ditemui di Kantor KMH, Jalan Swignyo, Jumat (30/1/2026).

Andrean menegaskan bahwa kliennya merupakan perempuan dewasa yang secara hukum memiliki hak menentukan pilihan hidup, termasuk pasangan.

“Pernikahan ini dilakukan oleh dua orang dewasa dan sah secara hukum. Kami menilai ada ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalani klien kami, sehingga perlu ditinjau kembali,” katanya.

Pendapat serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Sundar Antonius Manurung, yang menekankan bahwa keputusan menikah merupakan hak personal.

“Ketika dua individu dewasa mengambil keputusan hidup bersama, seharusnya hak tersebut dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Kasus ini juga mendorong GR menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dengan harapan mendapat perhatian atas perkara hukum yang menjerat suaminya.

“Klien kami berharap ada keadilan melalui perhatian dari kepala negara,” kata Andrean.

Sementara itu, GR menegaskan bahwa hubungan tersebut dijalani tanpa adanya paksaan.

“Saya menjalani ini atas kehendak sendiri,” ujar GR singkat.

Saat ini, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan upaya Peninjauan Kembali (PK) agar perkara tersebut dapat ditelaah ulang sesuai prinsip keadilan, kemanfaatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (TR)