PR Kalbar Dikebut, Komisi XII DPR RI Ingin Penambang Kecil Bekerja Legal dan Aman
PONTIANAK – Proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Barat masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ghulam Muhamad Sharon, mengatakan pembahasan penetapan WPR Kalbar saat ini tengah diproses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ditargetkan rampung sebelum April 2026.
Menurut Ghulam, rapat bersama Kementerian ESDM telah digelar pada Kamis (29/1/2026) untuk membahas penetapan WPR sekaligus rencana pengajuan penambahan wilayah WPR di Kalimantan Barat.
“WPR ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang ingin menambang dan bekerja secara legal,” kata Ghulam saat ditemui di Jalan Hijas, Pontianak, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, setelah WPR resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada wilayah yang telah ditetapkan. Pengajuan izin tersebut dilakukan melalui pemerintah provinsi.
Namun demikian, Ghulam menyoroti kendala birokrasi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, terutama penambang rakyat yang berada jauh dari ibu kota provinsi. Menurutnya, pengurusan izin yang terpusat di Pontianak berpotensi menambah beban biaya dan waktu bagi masyarakat di daerah seperti Ketapang dan Kapuas Hulu.
“Oleh karena itu, saya mendorong agar pengurusan izin ini bisa didelegasikan. Jika memungkinkan hingga ke tingkat bupati, tentu akan mempermudah masyarakat,” ujarnya.
Ghulam menyebutkan, secara regulasi kewenangan perizinan berada pada gubernur, yang selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian proses perizinan kepada pemerintah kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, semakin banyak WPR yang ditetapkan dan IPR yang diterbitkan, maka aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib. Selain memudahkan pengawasan, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika masyarakat sudah berizin, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang. Aparat penegak hukum pun dapat lebih fokus pada pembinaan. Pemerintah daerah juga mendapat manfaat,” jelasnya.
Ghulam mengimbau masyarakat agar segera mengurus perizinan setelah WPR resmi ditetapkan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat apabila mengalami kendala dalam proses pengurusan WPR maupun IPR.
“Ini untuk kepentingan masyarakat kecil. Jika ada kendala, saya siap membantu agar WPR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Tr)


Tinggalkan Balasan