PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal India, Jumat (6/2/2026). Pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

WNA tersebut berinisial S.K., yang dideportasi setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran izin tinggal dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, menjelaskan bahwa pendeportasian bermula dari kegiatan pengawasan terbuka yang dilakukan oleh petugas imigrasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang WNA yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

“Yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan unsur pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa pendeportasian.

Selanjutnya, petugas Imigrasi Pontianak melakukan pengawalan terhadap WNA tersebut hingga proses keberangkatan ke negara asal melalui Bandar Udara Internasional Supadio.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa kembali dilaksanakannya pendeportasian dalam waktu berdekatan menunjukkan masih adanya WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Pontianak.

Ia menyebutkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, serta tidak menutup kemungkinan masih terdapat potensi pelanggaran lainnya, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami berharap pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan secara berkesinambungan oleh petugas di lapangan, serta didukung partisipasi aktif masyarakat dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Langkah tersebut, lanjut Sam, merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, responsif, dan berintegritas.(Ki)