PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar sosialisasi dasar mengenai sistem keimigrasian Indonesia dan perjalanan internasional kepada mahasiswa. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda tentang aturan keimigrasian sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Santoso, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program unggulan Imigrasi Pontianak melalui pembentukan desa binaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Dalam program desa binaan ini, kami ingin memiliki sahabat imigrasi dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa,” ujarnya saat diwawancarai di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Menurut Yuris, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Melalui sosialisasi tersebut, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai sistem keimigrasian, termasuk aturan hukum yang berlaku dalam pengawasan orang asing.

Ia menjelaskan, mahasiswa dapat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas warga negara asing di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat, termasuk mahasiswa, salah satunya dengan melaporkan keberadaan orang asing atau aktivitasnya kepada pihak imigrasi,” jelasnya.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Pontianak, jumlah warga negara asing yang berada di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya saat ini mencapai sekitar 5.780 orang. Keberadaan mereka terdiri dari berbagai tujuan, seperti bekerja maupun berkunjung sebagai wisatawan.

“Untuk wilayah Pontianak dan Kubu Raya, keberadaan orang asing didominasi oleh kunjungan,” kata Yuris.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan orang asing dapat memanfaatkan berbagai saluran yang telah disediakan oleh pihak imigrasi. Laporan dapat disampaikan melalui hotline call center maupun aplikasi pengawasan orang asing yang tersedia secara digital.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai status izin tinggal orang asing, karena pihak imigrasi memiliki sistem khusus untuk melakukan pengecekan data tersebut.

“Yang paling sederhana, masyarakat bisa melihat dari aktivitasnya. Misalnya, jika berada di tempat kerja berarti yang bersangkutan bekerja, sedangkan jika berada di lokasi wisata kemungkinan sedang berkunjung. Untuk izin tinggalnya nanti kami yang melakukan pengecekan melalui sistem,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, pihak Imigrasi berharap kesadaran masyarakat, khususnya mahasiswa, semakin meningkat dalam mendukung pengawasan keberadaan orang asing demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Pontianak dan sekitarnya. (Tr)