KETAPANG – PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) merupakan perusahaan pengolahan bauksit yang memproduksi Smelter Grade Alumina (SGA) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Perusahaan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas penunjang, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), terminal khusus bongkar muat, serta kompleks hunian karyawan yang berada di Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan.

Di balik aktivitas industri tersebut, muncul keluhan dari sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja lokal terkait hubungan industrial dan relasi kerja dengan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tersebut.

Sejumlah pekerja lokal menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Ketapang dan Kantor Bupati Ketapang pada Selasa, 28 Oktober 2025. Aksi tersebut dipicu dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta persoalan sistem pengupahan yang dinilai tidak adil.

Selain persoalan PHK, para pekerja juga menyoroti hubungan sosial di lingkungan kerja yang disebut kurang harmonis antara TKA dan pekerja lokal. Beberapa mantan pekerja mengaku memilih mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman dengan kondisi kerja yang mereka alami.

Salah seorang mantan pekerja yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial KN mengaku pernah menyaksikan tindakan intimidasi terhadap pekerja lokal. Ia menyebut beberapa pekerja asing diduga melakukan tekanan verbal hingga tindakan kekerasan di lingkungan kerja.

“Pekerja lokal sering mendapat intimidasi. Pernah juga terjadi keributan yang berujung dugaan pengeroyokan,” ujar KN.

Keterangan serupa juga disampaikan mantan pekerja lainnya berinisial TAM. Ia mengaku pernah mendapat perlakuan kasar dari oknum pekerja asing saat bekerja di area perusahaan.

Menurut TAM, perlakuan yang dianggap merendahkan martabat pekerja lokal kerap terjadi dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan kerja. Namun demikian, pernyataan tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga akhir 2025 terdapat ratusan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut, termasuk pada sejumlah posisi strategis. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat lokal terkait peluang tenaga kerja daerah untuk menduduki posisi tertentu di perusahaan.

“Orang lokal merasa hanya menjadi pekerja lapangan, sementara posisi penting lebih banyak diisi TKA,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat melakukan pengawasan terhadap hubungan industrial di perusahaan tersebut agar tidak memicu konflik yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WHW AR belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan masyarakat lokal.(Ki)