PONTIANAK — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya. Program ini bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian melalui peran aktif masyarakat, khususnya dalam mendeteksi keberadaan dan aktivitas orang asing.
Pembentukan desa binaan tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan pemerintah desa, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, mengatakan masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan di lapangan.
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan institusi. Peran aktif masyarakat menjadi kunci,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman terkait aturan keimigrasian, termasuk izin tinggal serta potensi pelanggaran seperti overstay. Selain itu, warga juga dibekali informasi mengenai mekanisme pelaporan jika menemukan dugaan pelanggaran.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Pemerintah Desa Parit Baru bersama unsur masyarakat menyambut positif program tersebut dan menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif. Dukungan juga datang dari aparat keamanan setempat, seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta tokoh masyarakat.
Program Desa Binaan Imigrasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan keimigrasian yang lebih partisipatif dan berbasis masyarakat, seiring meningkatnya mobilitas orang antarwilayah maupun antarnegara. (Ki)

