KETAPANG – Mantan Ketua Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera (MUTS) di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana koperasi bernilai miliaran rupiah.
Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah anggota koperasi yang merasa dirugikan. Dugaan penyelewengan disebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Dana yang dipersoalkan mencakup hasil usaha tani, Sisa Hasil Usaha (SHU), Sisa Hasil Kebun (SHK), serta kewajiban pajak koperasi. Nilai kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah dan berdampak pada lebih dari seribu anggota koperasi.
Kuasa hukum anggota koperasi, Rupinus Junaidi, membenarkan bahwa laporan telah disampaikan ke Polres Ketapang.
“Laporan sudah kami sampaikan. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti karena ini menyangkut kepentingan banyak anggota koperasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan kejelasan perkara serta perlindungan hak anggota.
Sementara itu, sejumlah anggota koperasi mengaku kecewa atas dugaan kasus tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

