PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta pemerintah daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 secara terukur dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Anggaran harus diarahkan pada program prioritas pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Ria Norsan saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 di Aula Garuda, Pontianak, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, perwakilan bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Norsan menekankan pentingnya menyelaraskan penyusunan APBD 2027 dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta prioritas pembangunan daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat.
“Keselarasan ini penting agar kebijakan pembangunan daerah mendukung sasaran nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat,” ujarnya.
Selain menyelaraskan program pembangunan, Norsan meminta pemerintah daerah memperhatikan pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pencapaian standar pelayanan minimal.
Menurutnya, keterbatasan kapasitas fiskal menuntut pemerintah daerah lebih cermat dalam menentukan alokasi anggaran. Namun, kondisi tersebut tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan keterbatasan fiskal, kita harus semakin cermat menentukan skala prioritas, tanpa mengurangi komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Norsan Paparkan Capaian Akses Keuangan dan Penanganan Karhutla
Dalam kesempatan yang sama, Norsan menyampaikan capaian Kalimantan Barat dalam memperluas akses keuangan masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kota Pontianak disebut meraih penghargaan sebagai yang terbaik di Regional Kalimantan dalam kategori Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Norsan juga memaparkan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdeteksi 37 titik api di Kabupaten Ketapang, tepatnya di Kecamatan Pelang dan Kendawangan.
Upaya penanganan dilakukan melalui pengerahan helikopter untuk operasi pemadaman dengan metode water bombing. Penanganan tersebut juga melibatkan koordinasi dengan TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya.
Norsan mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dalam penanggulangan karhutla, baik melalui bantuan keuangan maupun dukungan operasional berupa kendaraan pemadam, sepeda motor, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kemendagri Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan APBD merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan daerah. Karena itu, setiap alokasi anggaran harus dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan pada kebutuhan mendesak serta program prioritas.
“Dana atau uang itu ibarat darah dalam tubuh kita. Apabila darahnya sehat, tubuh juga akan sehat. Namun, apabila salah mengelolanya, hal itu dapat menimbulkan masalah,” ujarnya.
Agus menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan mengenai pemerintahan daerah.
Dalam pelaksanaannya, kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan dukungan TAPD dan perangkat daerah sesuai tugas serta fungsi masing-masing.
Ia juga menekankan penerapan prinsip money follows program, yakni pengalokasian anggaran berdasarkan program dan kegiatan prioritas, bukan sekadar membagi anggaran secara merata kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Anggaran harus selaras mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Anggaran tidak boleh sekadar dibagi rata kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi harus disesuaikan dengan skala prioritas, kebutuhan, dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, Agus mengingatkan pemerintah daerah agar menyiapkan mekanisme pembiayaan untuk menghadapi keadaan darurat maupun kebutuhan mendesak sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah Belanja Tidak Terduga (BTT), yaitu alokasi anggaran dalam APBD untuk membiayai kebutuhan tertentu yang memenuhi kriteria keadaan darurat atau keperluan mendesak. Penggunaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2026, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun APBD 2027 yang selaras dengan arah pembangunan nasional dan daerah. Pengalokasian anggaran juga diharapkan lebih terukur sehingga setiap program memberikan hasil yang efektif dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Ki)

