PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meninjau lokasi yang direncanakan menjadi area pembangunan Bandara Sukadana di Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara saat ini terus mempersiapkan berbagai aspek teknis yang dibutuhkan untuk pembangunan bandara tersebut. Proyek ini disebut sebagai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas wilayah utara Kalimantan Barat. Kunjungan Gubernur bertujuan mempercepat proses pengusulan pembangunan bandara kepada pemerintah pusat.

Ria Norsan menyampaikan bahwa keberadaan bandara akan memberikan dampak penting bagi penguatan investasi di Kayong Utara dan Ketapang, serta membuka konektivitas baru menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Usai melakukan peninjauan, Gubernur mengungkapkan bahwa lahan seluas sekitar 189 hektare telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

“Lahannya sudah kita lihat, selanjutnya akan kita ajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan, kebutuhan bandara di wilayah tersebut semakin mendesak seiring meningkatnya aktivitas perusahaan tambang dan masuknya investor asing, termasuk dari Tiongkok, seperti Harita Group dan WHW yang beroperasi di Kayong Utara dan Ketapang.

“Di sini ada banyak perusahaan tambang, dan investor dari China cukup dominan. Contohnya WHW dan Harita Group dengan jumlah karyawan yang sangat besar,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran bandara dengan kapasitas lebih besar akan mempermudah mobilitas pekerja dan investor yang rutin melakukan perjalanan bisnis.

Bandara Sukadana juga diproyeksikan menjadi salah satu infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara, yang saat ini tengah dibangun dengan nilai investasi sekitar Rp72 triliun.

“Bandara ini nantinya juga akan menjadi salah satu penopang IKN,” tambah Ria Norsan.

Pemerintah daerah melaporkan bahwa proses pembebasan lahan di Desa Riam Berasap dan Simpang Tiga terus menunjukkan kemajuan. Sebagian besar kendala, termasuk gugatan terkait nilai ganti rugi, disebut telah terselesaikan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kayong Utara memastikan pengadaan tanah ditargetkan rampung 100 persen dan segera disertifikatkan sebelum dihibahkan kepada Kementerian Perhubungan sebagai salah satu syarat pembangunan bandara. Pemkab juga tengah merevisi RTRW untuk menetapkan kawasan tersebut sebagai zona transportasi. (TR)