PONTIANAK – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) menyediakan produk Kredit KREATIF (Kredit Angsuran Produktif) sebagai fasilitas pembiayaan bagi masyarakat yang ingin membangun maupun mengembangkan usaha produktif.

Produk kredit tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan usaha, antara lain tambahan modal kerja, pembelian bahan baku dan persediaan barang, renovasi tempat usaha, pembelian peralatan produksi, hingga pengembangan usaha mikro dan kecil.

Bank Kalbar menawarkan fasilitas Kredit KREATIF dengan jangka waktu pinjaman hingga 20 tahun. Skema angsuran tetap setiap bulan disiapkan untuk memberikan kepastian pembayaran selama masa kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Kredit KREATIF ditujukan bagi pegawai, pensiunan, maupun anggota keluarga inti, seperti suami atau istri, yang memiliki usaha produktif dan membutuhkan tambahan pembiayaan untuk pengembangan usaha.

Selain fasilitas pembiayaan, produk ini juga dilengkapi perlindungan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap risiko meninggal dunia dan wanprestasi selama masa kredit.

Persyaratan Pengajuan

Calon debitur yang mengajukan Kredit KREATIF wajib memenuhi persyaratan administrasi, meliputi:

  • Surat persetujuan suami atau istri.
  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi buku tabungan.
  • Surat kuasa pemindahbukuan angsuran.
  • Surat kuasa pemotongan gaji.
  • Surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa, atau dokumen legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Surat persetujuan pimpinan instansi bagi pegawai yang menjalankan usaha.
  • Riwayat kredit yang memenuhi hasil pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses analisis kredit sesuai prosedur yang berlaku di Bank Kalbar.

Suku Bunga dan Biaya

Berdasarkan informasi yang disampaikan Bank Kalbar, Kredit KREATIF dikenakan suku bunga sebesar 10 persen efektif per tahun. Selain itu, terdapat biaya administrasi sebesar 0,25 persen dari plafon kredit dan biaya supervisi sebesar 0,50 persen dari plafon kredit.

Adapun premi asuransi kredit mengikuti ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab debitur.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun mekanisme pengajuan Kredit KREATIF dapat menghubungi kantor cabang Bank Kalbar terdekat atau melalui kanal informasi resmi Bank Kalbar. (ki)