PONTIANAK – Bank Kalbar menginformasikan perubahan jam operasional Kantor Pusat dan Kantor Cabang yang mulai berlaku pada 22 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Bank Kalbar, Yuniarto, mengatakan jam operasional kantor ditetapkan pukul 08.00–16.00 WIB, sedangkan pelayanan kas berlangsung pukul 08.00–15.00 WIB.

“Untuk jam operasional kantor dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dan jam pelayanan kas dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” kata Yuniarto.

Sementara itu, jam operasional Kantor Kas Ayani Mega Mall Pontianak mengikuti ketentuan operasional pusat perbelanjaan tersebut. Adapun layanan transfer dan kliring akan disesuaikan dengan ketentuan Bank Indonesia.

Menurut Yuniarto, penyesuaian jam layanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang membaik, namun penerapan protokol kesehatan tetap menjadi bagian dari standar pelayanan. Ia mengimbau nasabah yang membutuhkan layanan di kantor pusat, kantor cabang, maupun kantor kas untuk memperhatikan perubahan jadwal tersebut.

Selain itu, Bank Kalbar juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan perbankan digital, seperti mobile banking, cash management system (CMS) untuk kebutuhan perusahaan atau korporasi, serta layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) guna mendukung transaksi non-tunai dan mengurangi kontak fisik selama pandemi.

Yuniarto menyatakan bahwa pengembangan fitur layanan digital terus dilakukan untuk mendukung kebutuhan transaksi nasabah.(ki)