Beda Temuan dengan Polda, LI BAPAN Kalbar Rilis Data Dugaan Tambang Ilegal

PONTIANAK – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Provinsi Kalimantan Barat menggelar konferensi pers untuk menanggapi pernyataan Polda Kalimantan Barat terkait dugaan pencurian Bauksit di wilayah IUP PT ANTAM Tbk, UBP Tayan. Dalam pernyataan resminya, LI BAPAN Kalbar menegaskan adanya kejanggalan atas hasil penyelidikan yang dilakukan aparat.

Ketua LI BAPAN Kalbar menyebut, meski Polda Kalbar menyatakan PT EJM telah beroperasi sesuai izin penambangan Laterit (tanah merah), fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut sebenarnya menambang Bauksit.

“Bauksit berkualitas tinggi atau raw material memang tidak perlu dicuci dengan tromol. Jadi meskipun di lokasi tidak ditemukan mesin pencucian, itu bukan bukti tidak ada penambangan Bauksit. Material tinggal dikeruk dan langsung diangkut ke ponton. Inilah modus yang disamarkan sebagai tanah merah,” ujarnya.

Lebih jauh, LI BAPAN mempertanyakan bukti konkret yang dimiliki aparat.

“Kalau memang benar sesuai izin, tolong Kompol Yoan buktikan dan perlihatkan kepada masyarakat, kemana tanah Laterit itu dijual dan mana dokumennya,” tegasnya.

LI BAPAN Kalbar juga menyoroti temuan workshop milik PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat dalam wilayah IUP PT ANTAM. Menurut Polda, tidak ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut pada saat tim Tipidter Polda Kalbar mengunjungi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Namun, LI BAPAN menduga aktivitas dihentikan sementara karena ada kebocoran informasi tentang kedatangan aparat.

“Mungkinkah seorang maling tetap beraktivitas ketika tahu polisi datang? Sangat janggal. Kami juga meminta penjelasan terkait alat berat yang terlihat dalam foto dokumentasi Polda. Itu milik siapa, dan sedang digunakan untuk apa?” kata Ketua LI BAPAN Kalbar.

Terkait klaim Polda bahwa masyarakat masih menggarap lahan untuk pertanian karena PT ANTAM belum melakukan ganti rugi, LI BAPAN Kalbar membantah tegas.

“Fakta di lapangan berbeda. Pohon-pohon sawit ditebang, tanahnya dikeruk, dan jelas bukan aktivitas pertanian. Artinya, PT EJM melakukan penambangan di wilayah IUP PT ANTAM, dan itu tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya.

Selain itu, perbedaan hasil penyelidikan antara Polda dan Gakkum ESDM juga dipersoalkan. Polda menyimpulkan tidak ada aktivitas penambangan, sementara Gakkum ESDM yang turun beberapa hari kemudian justru menemukan aktivitas pembukaan lahan baru dan memasang pita pembatas di lokasi.

“Bagaimana mungkin dalam penyelidikan singkat hanya 5–7 jam, Polda langsung menyimpulkan tidak ada pelanggaran? Anehnya lagi, setelah menyatakan yakin dengan temuannya, Kompol Yoan justru menghubungi kami dan mengajak kembali turun ke lokasi pada 2 hari kemudian,” kata LI BAPAN.

Dalam kesempatan tersebut, LI BAPAN Kalbar memperlihatkan data valid berupa peta pelanggaran penambangan oleh PT EJM kepada media. Mereka menekankan bahwa inti persoalan bukan semata soal izin, melainkan dugaan bahwa PT EJM menambang Bauksit dengan izin Laterit, serta keluar dari koridor IUP dan memasuki wilayah PT ANTAM.

“Kami menghargai penyelidikan yang saat ini dilakukan Gakkum ESDM atas perintah Menteri ESDM. Namun kami berharap maksimal tujuh hari ke depan sudah ada perkembangan yang bisa dipublikasikan. Fakta-fakta harus ditegakkan lurus,” ujar Ketua LI BAPAN Kalbar.

LI BAPAN juga mengingatkan PT ANTAM untuk tidak melakukan manuver yang menyesatkan. Sementara terhadap Polda Kalbar, mereka menyoroti hasil penyelidikan singkat dan bahkan menyinggung rekam jejak Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan yang pernah mendapat sanksi etik saat bertugas di Papua karena dugaan menolak perintah atasan untuk menindak penambang ilegal.

“Kami menduga ada kepentingan Kompol Yoan melindungi bos PT EJM (AS). Karena itu, kami berharap Polda Kalbar kembali tegak lurus, presisi, dan menegakkan hukum sesuai fakta, bukan sebaliknya. Jangan sampai institusi tercoreng di kemudian hari karena terungkap fakta yang sebenarnya” ungkapnya.

Dalam konferensi pers tersebut, LI BAPAN Kalbar menyampaikan beberapa poin penting:
1. Memperlihatkan data valid berupa peta pelanggaran penambangan PT EJM kepada media.
2. Menekankan bahwa PT EJM diduga menambang Bauksit dengan izin Laterit serta melakukan overlap ke wilayah IUP PT ANTAM.
3. Menghormati dan menunggu proses penyelidikan Gakkum ESDM serta berharap ada perkembangan dalam waktu 7 hari ke depan.
4. Mengingatkan PT ANTAM agar tidak melakukan manuver yang menyesatkan publik.
5. Meragukan hasil penyelidikan singkat Polda Kalbar, serta menyinggung rekam jejak Kasubdit Tipidter yang dinilai bermasalah.
6. Mendesak Polda Kalbar agar kembali menegakkan hukum secara tegak lurus dan presisi.
7. Menegaskan komitmen LI BAPAN Kalbar untuk terus berdiri bersama rakyat melawan praktik perampokan sumber daya alam.

LI BAPAN Kalbar menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka menyampaikan himbauan keras kepada semua pihak agar tidak merampas hak rakyat atas sumber daya alam.

“Kalau belum bisa menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk mensejahterakan rakyat, setidaknya jangan merampok hak rakyat. Kami konsisten berdiri paling depan bersama rakyat. Kami akan menghadapi siapapun yang mencoba merampok hak tersebut sampai titik darah penghabisan,” pungkas Ketua LI BAPAN Kalbar menutup konferensi pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *