PONTIANAK – Seorang gadis berinisial G (16) tahun di Kota Pontianak menjadi korban pelampiasan hawa nafsu. Gadis malang tersebut diperkosa oleh dua orang secara bergilir di sebuah kantor di Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak, Kompol Antonius Trias menuturkan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan tersangka di salah satu aplikasi datting.
“Kejadian ini terjadi pada 29 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Tempat kejadiannya di salah satu kantor di jalan Gusti Hamzah, DN merupakan kenalan korban yang dikenal kurang lebih satu bulan,” Katanya Trias, Senin 9 Desember 2024 saat konferensi pers.
Saat kejadian, DN mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di lokasi tersebut dengan bujuk rayu. Saat perbuatan itu berlangsung, tersangka lain yakni IM melihat kejadian tersebut.
“Kemudian ketika DN pergi ke kamar mandi, IM memanfaatkan kesempatan itu untuk bersetubuh dengan korban,” ungkapnya.
Hal itu ia sampaikan, Korban yang merasa tidak terima langsung melarikan diri ke sebuah kafe yang berada di dekat lokasi kejadian untuk meminta pertolongan dan melakukan pelaporan.
“Tim Polresta Pontianak langsung amankan kedua pelaku yang sempat kabur dari lokasi kejadian,” pungkasnya.
Saat ini ke kedua pelaku telah diamankan dan akan dikenakan pasa 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara. (Ki)