Debat Pilgub Kalbar Memanas, Muda Mahendrawan Soroti Transparansi dan Pembubaran UPT

PONTIANAK – Dalam sesi tanya jawab debat Pilkada Gubernur Kalimantan Barat, calon gubernur nomor urut 03, Muda Mahendrawan, melontarkan kritik tajam kepada calon gubernur nomor urut 01, Sutarmidji, terkait transparansi tata kelola pemerintahan dan pembubaran unit pelaksana teknis (UPT).

Muda mempertanyakan sikap pemerintah provinsi yang dinilainya kurang transparan dalam menyampaikan data pajak kepada kabupaten/kota.

“Kami ingin bertanya tentang tata kelola pemerintahan yang transparan. Kenapa pemerintah provinsi selama ini tidak pernah transparan memberi tahu berapa sebenarnya pajak yang disetor masing-masing kota?” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengkritik kebijakan pembubaran beberapa UPT yang dianggap strategis, termasuk UPT sosial seperti panti jompo di Ketapang.

“Kalau ini modelnya, saya kira ada masalah di perusda langsung dibubarkan. Harusnya kita ambil langkah yang baik, bukan main bubar-bubarkan,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sutarmidji menjelaskan bahwa pembagian pajak bagi hasil sudah diatur dengan jelas berdasarkan aturan yang berlaku.

“Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan, dan bea balik nama semuanya sudah ada tarifnya. Setiap tahun pemerintah daerah, provinsi mentransfer sesuai dengan potensi yang tercatat. Tidak sembarangan,” paparnya.

Ia juga menekankan bahwa laporan keuangan daerah selalu diaudit oleh KPK.

“Kalau ada kekurangan pembayaran hak kabupaten/kota, kita diminta untuk memenuhinya. Itulah sistem APBD, makanya APBD provinsi selalu terbaik urutan keempat,” tambahnya.

Terkait pembubaran UPT, Sutarmidji menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena adanya aturan yang mewajibkan setiap UPT memiliki tenaga fungsional.

“Jika tenaga fungsional tidak terpenuhi, maka UPT tersebut harus menginduk pada dinas terkait,” katanya.

Muda Mahendrawan menilai jawaban Sutarmidji tidak relevan dengan inti permasalahan. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.

“Soal aturan itu normatif. Tentu kita harus tahu, daerah juga punya hak yang dikembalikan. 70 persen kan ditaruh di provinsi, berapa yang dikembalikan ke daerah untuk pembangunan?” ungkapnya.

Ia juga kembali mengkritik kebijakan pembubaran UPT yang dinilai terlalu mudah dilakukan.

“Kalau apa-apa langsung dibubarkan, rusaklah sistem. Kita harus membangun sistem, bukan tergantung selera,” pungkasnya. (Ki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *