PONTIANAK – Dugaan aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kalimantan Barat. Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat melaporkan praktik penambangan tanpa izin yang diduga terjadi di wilayah konsesi resmi milik PT ANTAM Tbk, tepatnya di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam dokumen investigatif yang diterima redaksi, disebutkan bahwa perusahaan bernama PT Enggang Jaya Makmur diduga menjadi pihak yang menjalankan kegiatan penambangan bauksit ilegal di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANTAM.
“Berdasarkan pantauan kami di lapangan, terdapat aktivitas tambang ilegal di koordinat Lat: -0.2755556, Lon: 110.1833333 yang berada dalam kawasan resmi milik PT ANTAM,” jelas Stevanus.
Investigasi ini bermula dari keluhan warga setempat yang disampaikan pada 4 April 2025. Masyarakat mengaku mengalami dampak sosial akibat aktivitas tambang, termasuk kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah karena lahan mereka masuk dalam area IUP ANTAM. Mereka juga menuding adanya praktik pembiaran terhadap penambang ilegal.
“Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 terasa tidak berlaku di sini. Warga tidak bisa mengurus hak atas tanah, sementara pihak lain bebas merampok sumber daya alam,” tambah Stevanus.
Menanggapi hal ini, PT ANTAM melalui General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit, Muhamad Asril, dalam surat resmi tertanggal 7 Agustus 2025, membenarkan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah konsesi mereka. Pihak perusahaan mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) serta mengambil langkah pengamanan.
Dalam memberantas perusahaan ilegal, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, turut angkat bicara terkait maraknya penambangan tanpa izin (PETI). Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum.
“Siapa pun yang melanggar hukum harus siap menerima konsekuensinya. Kalau ada yang diserang karena menjalankan tugas dengan benar, akan kita bela. Tapi jika terbukti melanggar etika atau pidana, harus ditindak,” tegas Pipit saat postingan Instagram Kalbarpresisi.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan. Menurutnya, semua kegiatan penambangan, termasuk bauksit, wajib mengantongi izin lengkap seperti IUP, Amdal, hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Jika ada kegiatan tambang ilegal, akan kami tindak sesuai aturan bersama aparat penegak hukum. Tanpa izin lingkungan dan dokumen lengkap, tidak ada aktivitas tambang yang boleh dilakukan,” ujarnya saat diwawancari Sabtu 9 Agustus 2025. (TR)