PONTIANAK – Tim Resmob Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengamankan seorang pria berinisial (MH) mengaku dukun
atas dugaan kasus penipuan yang terjadi di wilayah Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Kasus ini berawal pada April 2024, ketika seorang warga bernama YM bertemu dengan rekan-rekannya di rumah seorang kenalan di Jalan Adisucipto, Gang M. Yunus, Pontianak. Dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana transaksi jual beli batu intan yang ditawarkan oleh seseorang berinisial JS.
Dalam pembicaraan tersebut, JS mengaku bahwa batu intan yang akan dijual belum memiliki legalitas dan membutuhkan modal untuk mengurus dokumen tersebut sebelum dijual ke pihak luar negeri. Ia juga menyebut bahwa pengurusan legalitas itu akan dibantu oleh seseorang bernama MH.
Korban kemudian dijanjikan akan menerima dana hibah hasil penjualan intan tersebut dengan nilai mencapai Rp30 miliar per orang. Pada September 2024, JS bahkan memperlihatkan dokumen yang diduga berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan surat hibah dengan nominal serupa untuk meyakinkan korban.
Merasa yakin, korban menyerahkan uang dengan total sekitar Rp50 juta secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai. Penyerahan uang secara tunai itu turut disaksikan oleh dua orang saksi, masing-masing Elsieh dan Triyanto, yang juga diduga mengalami kerugian dalam kasus serupa.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta dan melapor ke Polda Kalbar. Setelah menerima laporan, Tim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MH di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Komplek Waduk, Pontianak Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp16 juta, Tiga unit telepon genggam merek Oppo, Serta satu perangkat alat yang diduga digunakan untuk ritual penggandaan uang.
MH kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, MH diketahui pernah tersangkut kasus perjudian dan sempat mengaku sebagai “Sultan Baru” di wilayah Landak.
Polda Kalbar saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan keterlibatan pihak lain.(Ki)

Tinggalkan Balasan