PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Kalimantan Barat, menyusul temuan pelanggaran izin tinggal yang cukup tinggi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Wibowo Santoso, menjelaskan bahwa sebagian besar WNA yang masuk melalui Pontianak berasal dari Tiongkok dan Malaysia, serta sebagian dari Singapura. Mereka datang untuk wisata, perkawinan campur, maupun bekerja sebagai tenaga kerja asing.
“Masalah yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Banyak WNA yang masuk menggunakan bebas visa atau visa tidak sesuai, tapi melakukan kegiatan bekerja,” ujar Yuris saat di Hotel Transera Pontianak, Jum’at (13/2/2026).
Pengawasan dilakukan secara terbuka melalui sosialisasi dan pemantauan hotel, serta tertutup melalui gate intelligent dan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Langkah ini diharapkan menekan pelanggaran dan memastikan kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian.
“Pontianak sebagai pintu masuk strategis ke Kalimantan Barat membuat pengawasan menjadi prioritas. Kami menegaskan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel,” tambah Yuris.
Langkah ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Pontianak dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.(TR)


Tinggalkan Balasan