KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur di daerah dengan menetapkan kebijakan strategis yang wajib dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam kebijakan tersebut, seluruh pekerjaan konstruksi, baik melalui mekanisme lelang maupun non-lelang, ditargetkan rampung paling lambat Juni 2026, dengan toleransi tambahan hingga Juli 2026.
“Saya bersama Wakil Bupati sudah membuat kebijakan. Pada bulan Juni seluruh pekerjaan lelang dan non-lelang harus selesai. Toleransi hanya satu bulan, yaitu Juli. Setelah itu, semuanya harus tuntas,” ujar Sujiwo usai diwawancarai di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (5/2/2025).
Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur menjadi prioritas utama pemerintah daerah karena merupakan kebutuhan yang paling banyak diharapkan masyarakat. Berdasarkan aspirasi publik yang dihimpun, sekitar 53 persen masyarakat menginginkan pembangunan infrastruktur, seperti jalan poros, jalan lingkungan, jembatan, serta bangunan penunjang pelayanan publik.
“Masalah infrastruktur memang menjadi sektor yang paling diharapkan masyarakat. Karena itu, target kami jelas, tahun ini seluruh pekerjaan infrastruktur harus selesai sesuai jadwal,” katanya.
Sujiwo meminta Kepala Dinas PUPR beserta jajarannya untuk menyikapi kebijakan tersebut secara serius. Ia menegaskan akan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang mampu maupun gagal memenuhi target yang telah ditetapkan.
“Jika kebijakan ini tidak disikapi dengan baik, maka reward and punishment pasti kami terapkan. Dan menurut saya, ini sangat memungkinkan untuk dilakukan,” tegasnya.
Menurut Sujiwo, percepatan pengerjaan infrastruktur justru memberikan sejumlah keuntungan. Selain menghindari risiko cuaca ekstrem yang umumnya terjadi pada September hingga Desember, ketersediaan material bangunan seperti semen, aspal, dan beton siap pakai dinilai mencukupi, begitu pula tenaga kerja dan peralatan.
“Dengan percepatan ini, penyerapan anggaran bisa lebih maksimal. Ini faktor positif yang harus dimanfaatkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan serapan anggaran daerah agar lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut, kata dia, berkaitan dengan peluang pengembalian sebagian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat bagi daerah yang mampu menyerap anggaran secara optimal.
“Kuncinya ada pada keberanian kepala OPD untuk segera mengeksekusi kebijakan yang sudah tertuang dalam DPA,” jelas Sujiwo.
Setelah penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Sujiwo meminta seluruh OPD, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk segera mempelajari program yang telah siap dilaksanakan dan langsung mengeksekusinya tanpa penundaan.
“Jangan berlama-lama. Jika sudah layak, langsung eksekusi. Itulah yang saya maksud dengan serapan anggaran,” pungkasnya. (Ki)


Tinggalkan Balasan