PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan seorang pemuda berinisial R (19) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui seorang perempuan berusia 14 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Jongkat pada 27 Desember 2025. Berdasarkan keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caisaria, korban diduga dibawa oleh terlapor setelah keduanya bertemu di sekitar kawasan Ramayana, Jalan Tanjungpura.
“Dalam proses penyelidikan, terlapor diduga membawa korban menggunakan jasa travel dan memutus komunikasi korban dengan pihak keluarga maupun teman-temannya. Berdasarkan informasi masyarakat, pada 4 Januari 2026 korban dan terlapor berhasil ditemukan di kawasan Jalan Ujung Pandang, Kota Pontianak,” ujar Haris.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan bahwa korban dan terlapor diketahui baru saling mengenal sekitar satu minggu melalui media sosial dan disebut memiliki hubungan pertemanan. Pada 27 Desember 2025, terlapor menjemput korban dan membawanya ke rumahnya.
Selanjutnya, pada 29 Desember 2025 dini hari, terlapor membawa korban ke sejumlah penginapan di wilayah Kota Pontianak. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik menduga telah terjadi perbuatan persetubuhan terhadap korban.
“Terduga pelaku mengaku tidak mengetahui usia korban yang sebenarnya karena korban disebut mengaku telah berusia 19 tahun. Terlapor juga menyampaikan bahwa korban enggan pulang karena merasa takut,” jelas Wagitri.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau alternatif Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk penggunaan media sosial. Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Ki)

